Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp1.823.575.631.356,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas: a. belanja bagi hasil; dan b. belanja bantuan keuangan. (2) Belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp1.425.075.631.356,00 (satu triliun empat ratus dua puluh lima milyar tujuh puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah). (3) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp398.500.000.000,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah).
Your Correction