Correct Article 54
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 50 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; atau
b. pencabutan hak sebagai Pemustaka atau tenaga Perpustakaan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan oleh penyelenggara Perpustakaan.
Your Correction
