Correct Article 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Gubernur memberikan penghargaan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, lembaga pendidikan, penerbit dan pengusaha rekaman, penggiat literasi, dunia usaha, dan Pemustaka yang melakukan upaya:
a. menumbuhkembangkan Perpustakaan;
b. mengembangkan Transformasi Perpustakaan;
c. aktif melakukan pembudayaan kegemaran membaca dan literasi;
d. aktif melaksanakan serah simpan Karya Cetak atau Karya Rekam;
e. melestarikan Naskah Kuno;
f. mengumpulkan literatur budaya etnis nusantara asal Daerah;
g. aktif melakukan kunjungan ke Perpustakaan; dan
h. memiliki kreasi dan inovasi hasil implementasi Transformasi Perpustakaan.
Pasal 57 . . .
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa:
a. hadiah;
b. sertifikat/piagam;
c. piala;
d. pemberian insentif; dan/atau
e. pemberian fasilitasi.
(3) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dapat berupa pemberian bantuan Bahan Perpustakaan, sarana dan prasarana, dan pengembangan kompetensi.
Your Correction
