Correct Article 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pembangunan sistem informasi Perpustakaan.
(2) Sistem informasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup:
a. data dan informasi Perpustakaan di Daerah;
b. data dan informasi ketersediaan koleksi Bahan Perpustakaan;
c. data dan informasi keanggotaan Perpustakaan;
d. data dan informasi Pemustaka; dan
e. data dan informasi layanan Perpustakaan.
(3) Penyelenggaraan pembangunan sistem informasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
(4) Dalam penyelenggaraan pembangunan sistem informasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
