Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan kerja sama dan sinergitas dalam rangka penyelenggaraan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan: a. daerah lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. penyediaan dana; Pasal 45 . . . b. penyediaan sarana dan prasarana; c. pengembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi; d. pengembangan koleksi Bahan Perpustakaan; e. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca; f. promosi potensi wilayah Daerah; g. pengembangan kapasitas sumber daya manusia; h. pendidikan dan pelatihan; i. mendorong tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah, khususnya toko buku; dan/atau j. kegiatan lain sesuai kesepakatan. (4) Sinergitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Perpustakaan dengan pemerintah pusat.
Your Correction