Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan non struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction