Correct Article 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Tim sinergi Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas menyelaraskan pelaksanaan program/kegiatan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial antar pemangku kepentingan.
(2) Tim sinergi Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah, paling kurang terdiri dari:
1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
2. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
b. penyediaan . . .
3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
4. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
5. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
6. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan;
7. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
8. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
9. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
10. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
11. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian, peternakan, dan perikanan; dan
12. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan Daerah.
b. unsur Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
c. unsur perguruan tinggi;
d. unsur dunia usaha;
e. unsur organisasi profesi Perpustakaan;
f. unsur media; dan
g. unsur komunitas.
Your Correction
