Correct Article 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Peningkatan promosi dan publikasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. pembuatan iklan layanan masyarakat berupa media cetak, digital, elektronik, dan media lainnya;
b. pembuatan jingle dan lagu budaya baca;
c. pameran, dan
d. bazaar.
e. fasilitasi . . .
(2) Peningkatan promosi dan publikasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Your Correction
