Correct Article 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pembinaan dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca dan literasi di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui:
a. pemberdayaan Perpustakaan Umum Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kegiatan penumbuhkembangan minat membaca masyarakat;
b. sosialisasi, workshop, seminar, talkshow, bedah buku, dan pameran; dan
c. penyelenggaraan lomba dalam upaya meningkatkan minat baca masyarakat.
(2) Pembinaan dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca dan literasi di masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Your Correction
