Correct Article 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Pembinaan dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca dan literasi di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui:
a. pemberdayaan tokoh perempuan dalam mendorong perwujudan masyarakat literat; dan
b. pemberdayaan wadah perempuan di Daerah.
(2) Pemberdayaan tokoh perempuan dalam mendorong perwujudan masyarakat literat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah
(2) Peningkatan . . .
yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
(3) Pemberdayaan wadah perempuan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; dan
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Your Correction
