Correct Article 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
(1) Penyelenggaraan gerakan literasi sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui pemberdayaan Perpustakaan Sekolah dalam menumbuhkan minat membaca dan literasi pelajar, antara lain dengan:
a. pelatihan pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran membaca dan literasi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan pelajar;
b. pengenalan media dan pembelajaran teknologi sarana informasi; dan
c. peningkatan pemahaman dengan cara presentasi.
(2) Penyelenggaraan gerakan literasi sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Your Correction
