Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan literasi di Daerah. (2) Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca dan literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan gerakan literasi sekolah pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; b. pembinaan dalam upaya pembudayaan kegemaran membaca dan literasi di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; c. peningkatan promosi dan publikasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan Perpustakaan; dan d. pembinaan kelembagaan gerakan pemasyarakatan minat baca.
Your Correction