Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyelenggarakan pengembangan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah, dan Perpustakaan Khusus. (2) Pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peningkatan bahan, sarana, dan prasarana Perpustakaan; b. peningkatan penggunaan teknologi informasi; c. perluasan pelayanan Perpustakaan Umum Pemerintah Daerah; d. pengembangan layanan terintegrasi, antara lain: 1. antar jenis Perpustakaan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah; 2. antara Perpustakaan Umum yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dengan Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Perpustakaan Khusus dan Perpustakaan perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemerintah desa, dan masyarakat; dan 3. antara Perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, Perpustakaan perguruan tinggi, dan/atau Perpustakaan berfungsi repository Daerah Kabupaten/Kota; e. penerapan Standar Nasional Perpustakaan; dan f. penyelenggaraan Transformasi Perpustakaan berbasis inklusi sosial. (3) Peningkatan bahan, sarana, dan prasarana Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan melalui: a. pengembangan koleksi antara lain buku, majalah, artikel, literatur, ensiklopedia, dan jenis buku lainnya; b. penyediaan tempat bermain anak; c. penyediaan sarana diskusi; d. penyediaan sarana keterampilan; dan e. penyediaan sarana dan prasarana wisata edukasi. (4) Peningkatan penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui: a. pengembangan Perpustakaan berbasis digital; b. pengembangan layanan Perpustakaan berbasis web; dan c. pengembangan koleksi e-resources mencakup e-book, e- series, dan e-cartographies. (4) Ketentuan . . . (5) Perluasan pelayanan Perpustakaan Umum Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan melalui: a. penyediaan Perpustakaan keliling; b. penyediaan layanan bulk loan; c. penyediaan fasilitas peminjaman di ruang publik; d. penyediaan fasilitas penerbitan jurnal nasional dan internasional; dan e. pengembangan kerja sama layanan dengan operator start-up dan provider telekomunikasi. (6) Pengembangan layanan Perpustakaan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 1 dan angka 2, dilakukan melalui: a. penyediaan katalog induk Daerah terintegrasi; dan b. pengembangan satu keanggotaan Perpustakaan Daerah. (7) Pengembangan layanan Perpustakaan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d angka 3, dilakukan melalui: a. penyediaan katalog Perpustakaan deposit Daerah terintegrasi; b. pembangunan terintegrasi indeks artikel, berita, dan serial budaya etnis asal Daerah; dan c. pembangunan terintegrasi ringkasan literatur budaya etnis asal Daerah. (8) Penerapan Standar Nasional Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan melalui pelaksanaan 6 (enam) komponen standar nasional, meliputi: a. standar Koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan. (9) Penyelenggaraan pengembangan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan.
Your Correction