Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan di Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahunan dan tahunan. (2) Perencanaan penyelenggaraan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah Daerah. Pasal 10 . . . (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Daerah.
Your Correction