Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan; c. penumbuhkembangan Perpustakaan; d. pembudayaan kegemaran membaca dan literasi; e. peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca dan literasi; f. pembinaan penumbuhkembangan Perpustakaan di Daerah; g. kelembagaan non struktural; h. pengembangan kerja sama, sinergitas, dan kemitraan; i. sistem informasi Perpustakaan; j. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; k. pemberian penghargaan; l. hak dan kewajiban; dan m. sanksi.
Your Correction