Correct Article 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
c. penumbuhkembangan Perpustakaan;
d. pembudayaan kegemaran membaca dan literasi;
e. peningkatan kapasitas tenaga Perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca dan literasi;
f. pembinaan penumbuhkembangan Perpustakaan di Daerah;
g. kelembagaan non struktural;
h. pengembangan kerja sama, sinergitas, dan kemitraan;
i. sistem informasi Perpustakaan;
j. partisipasi masyarakat dan dunia usaha;
k. pemberian penghargaan;
l. hak dan kewajiban; dan
m. sanksi.
Your Correction
