Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
6. Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah.
7. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
8. Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
9. Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.
10. Perpustakaan Sekolah adalah Perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah.
11. Transformasi Perpustakaan adalah sebuah proses perubahan secara berangsur-angsur terhadap peran dan fungsi Perpustakaan yang dulu hanya dianggap sebagai sebuah tempat penyimpanan buku, meminjam dan mengembalikan buku, tetapi Perpustakaan harus berubah menjadi sebuah pusat belajar dan berkegiatan masyarakat secara terbuka, mudah diakses, kreatif, inovatif, dan mampu memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat, yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat, dengan pelayanan terhadap masyarakat yang bersifat user-oriented, bukan lagi building-oriented.
12. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, Karya Cetak dan/atau Karya Rekam.
Pasal 3 . . .
13. Koleksi Perpustakaan adalah seluruh informasi dalam bentuk karya tulis, Karya Cetak, dan/atau Karya Rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan yang dihimpun, diolah, dan dilayankan kepada masyarakat.
14. Karya Cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
15. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
16. Koleksi Deposit adalah seluruh Karya Cetak dan Karya Rekam hasil karya budaya bangsa, baik dari penerbit maupun pengusaha rekaman, yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi sebagai tindak lanjut pelaksanaan UNDANG-UNDANG tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
17. Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca adalah suatu usaha nyata dan keteladanan yang memicu masyarakat luas untuk berbuat sama dalam meningkatkan minat baca dan kebiasaan gemar membaca.
18. Naskah Kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur paling kurang 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan Daerah, nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
19. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan.
20. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
21. Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
