Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
(1) Anggaran Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), terdiri atas:
a. belanja pegawai sebesar Rp671.128.648.181,00 (Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah);
b. belanja barang dan jasa sebesar Rp622.097.208.778,00 (Enam Ratus Dua Puluh Dua Miliar Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah);
c. belanja bunga sebesar Rp16.821.064.820,00 (Enam Belas Miliar Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Rupiah);
d. belanja hibah sebesar Rp45.718.427.500,00 (Empat Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah); dan
e. belanja bansos sebesar Rp7.100.500.000,00 (Tujuh Miliar Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
(2) Anggaran Belanja Modal sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2), terdiri atas:
a. belanja modal tanah sebesar Rp16.085.000.000,00 (Enam Belas Miliar Delapan Puluh Lima Juta Rupiah);
b. belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp62.244.771.246,00 (Enam Puluh Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Enam Rupiah);
c. belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp154.476.002.634,00 (Seratus Lima Puluh Empat Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Dua Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah);
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp82.022.458.637,00 (Delapan Puluh Dua Miliar Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah); dan
e. belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp1.616.993.000,00 (Satu Miliar Enam Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah); dan
f. belanja modal aset lainnya sebesar Rp3.937.883.000,00 (Tiga Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(3) Anggaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (3), terdiri atas belanja tidak terduga yaitu sebesar Rp11.324.563.051,00 (Sebelas Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Puluh Satu Rupiah).
(4) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), terdiri atas:
a. belanja bagi hasil sebesar Rp194.220.878.709,00 (Seratus Sembilan Puluh Empat Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Rupiah); dan
b. Belanja ...
b. belanja bantuan keuangan sebesar Rp8.400.000.000,00 (Delapan Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
Your Correction
