Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), pejabat mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur atau Sekretaris Daerah yang berisi paling sedikit mengenai uraian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan dan melampirkan dokumen-dokumen terkait masalah hukum yang dihadapi. (2) Gubernur atau Sekretaris Daerah menugaskan Biro Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum.
Your Correction