Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara diberikan kepada pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat;
(2) Bantuan Hukum tidak diberikan kepada ASN yang mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap pejabat pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Your Correction
