Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 meliputi: a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat, dan saran di bidang tata usaha negara mengenai masalah hukum yang dimohonkan yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau b. mengoordinasikan dan menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan berupa mediasi.
Your Correction