Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
ASN yang mendapatkan masalah bidang hukum tata usaha negara yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum.
Pasal 27...
Your Correction
