Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli; d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan; e. mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian; dan/atau f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction