Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli atau tersangka; d. mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan atau kesaksian; dan/atau e. mengoordinasikan ke lembaga terkait sehubungan dengan perkara yang dihadapi.
Your Correction