Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) aian singkat pokok masalah hukum yang dimohonkan dan melampirkan dokumen-dokumen terkait masalah hukum yang dihadapi. (2) Gubernur atau Sekretaris Daerah menugaskan Biro Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum Bagi ASN.
Your Correction