Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
(1) ASN yang dimintai keterangan, keterangan sebagai saksi dan/atau keterangan ahli/saksi ahli dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik atau penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum kepada ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan atau kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
(3) Untuk memperoleh Bantuan Hukum sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ASN mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur atau Sekretaris Daerah yang berisi paling sedikit ur
Your Correction
