Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
Penerima Bantuan Hukum bagi Orang Miskin wajib:
a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan
b. membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
Your Correction
