Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum bagi Orang Miskin berkewajiban untuk:
a. melaporkan kepada Gubernur tentang program Bantuan Hukum;
b. melaporkan setiap penggunaan APBD yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini;
c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a;
d. menjaga...
d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang- undangan sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.
Your Correction
