Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang BANTUAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberi Bantuan Hukum bagi Orang Miskin berkewajiban untuk: a. melaporkan kepada Gubernur tentang program Bantuan Hukum; b. melaporkan setiap penggunaan APBD yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini; c. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a; d. menjaga... d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang- undangan sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum.
Your Correction