Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yang bersumber dari :
a. Pajak Daerah semula Rp.309.089.657.964,00 (Tiga Ratus Sembilan Miliar Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Pajak Daerah setelah perubahan Rp.309.089.657.964,00 (Tiga Ratus Sembilan Miliar Delapan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).
b. Retribusi…
b. Retribusi Daerah semula Rp.3.744.000.000,00 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah) berkurang Rp.480.765.500,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) sehingga Retribusi Daerah setelah perubahan Rp.3.263.234.500,00 (Tiga Miliar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Lima Ratus Rupiah).
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan semula Rp.12.867.247.793,00 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan setelah perubahan Rp.12.867.247.793,00 (Dua Belas Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah); dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah semula Rp.60.805.998.579,00 (Enam Puluh Miliar Delapan Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) berkurang Rp.22.450.000.000,00 (Dua Puluh Dua Miliar Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah perubahan Rp.38.355.998.579,00 (Tiga Puluh Delapan Miliar Tiga Ratus lima Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh sembilan Rupiah).
(2) Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, yang bersumber dari :
a. Transfer Pemerintah Pusat semula Rp.1.659.373.805.000,00 (Satu Triliun Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Lima Ribu Rupiah) berkurang Rp.32.124.768.000,00 (Tiga Puluh dua Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) sehingga Transfer Pemerintah Pusat setelah perubahan Rp.1.627.249.037.000,00 (Satu Triliun Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah); dan
b. Transfer Pemerintah Daerah semula Rp.0,00 (Nol Rupiah) bertambah Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) sehingga Transfer Pemerintah Daerah setelah perubahan Rp.2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah).
(3) Anggaran Pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c, yang bersumber dari :
a. Pendapatan Hibah Dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri semula Rp.531.095.403,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Pendapatan Hibah Dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri setelah perubahan Rp.531.095.403,00 (Lima Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah);
b. Pendapatan Hibah Dari Badan/Lembaga/Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri semula Rp.1.331.336.303,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Rupiah) bertambah Rp.3.860.538.206,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Rupiah) sehingga Pendapatan Hibah Dari Badan/Lembaga/Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri setelah perubahan Rp.5.191.874.509,00 (Lima Miliar Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Lima Ratus Sembilan Rupiah).
Pasal 5…
Your Correction
