Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan RP3KP. (2) Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pelaksanaan RP3KP yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pihak ketiga yang terkait.
Your Correction