Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan Strategis RP3KP meliputi: a. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di daerah; b. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10 Ha (sepuluh hektar) sampai dengan 15 (lima belas hektar); d. penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman; e. fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di KSP dan daerah perbatasan; f. penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan perumahan; g. perencanaan pemanfaatan lahan Kasiba/Lisiba Perkotaan dan Perdesaan; h. fasilitas... h. fasilitas perencanaan dan penyelenggaran penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di Kawasan Cagar Budaya dan Kawasan Heritage; dan i. fasilitasi sengketa antara konsumen dan pengembang diselenggarakan oleh badan penyelesaian sengketa konsumen daerah. (2) Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penetapan daerah rawan bencana, terdampak bencana dan penetapan bencana tingkat daerah; b. penyusunan grand desain penanganan daerah terdampak bencana; c. penyediaan rumah susun, rumah tapak dan PSU; d. rehabilitasi rumah dan PSU lingkungannya menjadi layak huni; e. fasilitasi rehabilitasi rumah secara swadaya; f. penyediaan tanah bagi masyarakat terkena relokasi akibat bencana; dan g. identifikasi rumah rawan bencana. (3) Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan program Pemerintah Daerah; b. penyusunan grand desain relokasi akibat program Pemerintah Daerah; c. penyediaan rumah dan/atau PSU; d. penyediaan tanah bagi masyarakat terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah; dan e. identifikasi rumah berpotensi terdampak program pemerintah. (4) Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh 10 Ha (sepuluh hektar) sampai dengan 15 Ha (lima belas hektar) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. penetapan kawasan permukiman kumuh tingkat daerah; b. penyusunan grand desain penanganan kawasan kumuh; c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh perkotaan dengan cara pengembangan yang sudah ada, pembangunan baru dan pembangunan kembali; d. peningkatan kualitas bangunan rumah dan PSU; e. penyediaan rumah susun dan atau rumah tapak dan PSU; dan f. pemberdayaan kelompok masyarakat penghuni kawasan permukiman kumuh. (5) Penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penetapan lokasi prioritas penanganan yang didasarkan pada kepentingan strategis daerah; b. pembentukan, pemanfaatan dan pemberdayaan kelompok masyarakat yang berbadan hukum; c. peningkatan kualitas kawasan permukiman perkotaan dan perdesaan; dan d. pelibatan Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan terkait. (6) Fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di KSP dan daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. penetapan kawasan permukiman; b. penyusunan grand desain penanganan kawasan; c. penataan... c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman dengan cara pengembangan yang sudah ada, pembangunan baru dan pembangunan kembali; d. peningkatan kualitas bangunan rumah dan PSU; e. penyediaan rumah susun dan atau rumah tapak dan PSU; dan f. pemberdayaan kelompok masyarakat penghuni kawasan permukiman. (7) Penyediaan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pemetaan potensi pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan masyarakat yang tidak memenuhi syarat pembiayaan; b. penyusunan grand desain; c. penyediaan tanah; d. fasilitasi penyediaan perumahan dan kawasan permukiman; dan e. peningkatan kualitas permukiman. (8) Perencanaan pemanfaatan lahan Kasiba/Lisiba Perkotaan dan Perdesaan meliputi: a. kasiba adalah kawasan siap bangun; b. lisiba adalah lingkungan siap bangun; dan c. penyusunan dokumen lasiba dan kasiba Provinsi. (9) Fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan penyediaan perumahan dan kawasan permukiman di kawasan cagar budaya dan heritage. a. penetapan atau deliniasi Kawasan Cagar Budaya; b. perlu ada pembatasan pembangunan permukiman di sekitar kawasan cagar budaya sehingga fungsi masing-masing kawasan strategis tersebut tidak terganggu oleh maraknya pembangunan perumahan dan permukiman; c. peningkatan infrastruktur yang terpadu dan berkualitas; d. peningkatan pola perilaku hidup bersih dan sehat dalam mengembangkan permukiman baru; dan e. peningkatan koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Your Correction