Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan serta dalam proses:
a. perencanaan RP3KP;
b. pelaksanaan RP3KP; dan
c. pengawasan RP3KP.
(2) Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data dan informasi tertulis.
(3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara swadaya; dan
b. melakukan kerjasama secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan para pihak dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui penyampaian data dan informasi.
(5) Gagasan, data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara langsung dan/atau tertulis kepada Gubernur melalui Dinas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction
