Correct Article 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dalam pelaksanan RP3KP dengan:
a. Provinsi lainnya;
b. Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi lain; dan
c. Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pelaksanaan RP3KP, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota lingkup Provinsi.
Your Correction
