Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) RP3KP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) RP3KP dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun apabila RP3KP mengalami perubahan mendasar.
(3) Perubahan mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. perubahan kebijakan nasional sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. perubahan RPJPD; dan/atau
c. perubahan RTRW Daerah.
BAB VII...
Your Correction
