Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Album Peta terdiri atas: a. peta dasar; b. peta kondisi eksisting; c. peta analisis; dan d. peta rencana. (2) Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan peta dasar dengan skala sekurang-kurangnya 1:250.000 yang mencakup: a. peta administrasi/batas wilayah perencanaan; b. peta topografi; dan c. peta jenis tanah. (3) Peta kondisi eksisting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peta sebaran kepadatan penduduk; b. peta tata guna tanah; c. peta batas kawasan hutan; d. peta informasi kebencanaan; e. peta prasarana, sarana dan utilitas umum; f. peta informasi kebencanaan; g. peta... g. peta pola dan struktur ruang; h. peta kondisi perumahan dan permukiman; dan i. peta tipologi perumahan dan permukiman. (4) Peta analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua puluh) tahun ke depan; b. peta potensi sumberdaya alam; c. peta rawan bencana; d. peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman termasuk peta lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta kawasan yang perlu penanganan khusus; e. peta sebaran potensi dan masalah prasarana, sarana dan utilitas umum; f. peta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; g. peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; dan h. peta kebutuhan prasarana, sarana dan utilitas umum wilayah provinsi, lintas daerah kabupaten/kota yang berbatasan. (5) Peta rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan peta rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1:25.000 sampai 1:50.000 yang mencakup: a. peta arahan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; b. peta RP3KP pada kawasan dan lingkungan strategis yang merupakan kewenangan pemerintah daerah Provinsi; c. peta rencana peningkatan kualitas perumahan dan permukiman; d. peta RP3KP lintas daerah kabupaten/kota; e. peta arahan prasarana, sarana dan utilitas umum; dan f. peta arahan mitigasi bencana. (6) Album Peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction