Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Current Text
Kedudukan RP3KP dalam sistem perencanaan pembangunan sebagai berikut:
a. merupakan bagian integral dari rencana pembangunan daerah;
b. merupakan jabaran dan pengisian RTRW dalam bentuk rencana untuk peruntukan perumahan dan kawasan permukiman yang selanjutnya akan diacu oleh seluruh sektor terkait;
c. mempunyai kedudukan yang sama dengan rencana sektoral lainnya;
d. penyusunan RP3KP mengacu pada dokumen kebijakan daerah meliputi:
1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
3) RTRW Provinsi khususnya ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman.
e. dokumen RP3KP menjadi acuan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, rencana kawasan permukiman, dan/atau rencana pembangunan dan pengembangan perumahan Kabupaten/Kota.
BAB III...
Your Correction
