Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Current Text
Prinsip RP3KP meliputi:
a. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah;
b. mengintegrasikan kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, antar sektor, antara dunia usaha dan masyarakat;
c. sesuai dengan kondisi kependudukan dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, dinamika perkembangan ekonomi dan sosial budaya;
d. penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang; dan
e. melibatkan peran serta masyarakat setempat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Your Correction
