Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip RP3KP meliputi: a. merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah dan rencana tata ruang wilayah; b. mengintegrasikan kegiatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, antar sektor, antara dunia usaha dan masyarakat; c. sesuai dengan kondisi kependudukan dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, dinamika perkembangan ekonomi dan sosial budaya; d. penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan pola hunian berimbang; dan e. melibatkan peran serta masyarakat setempat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.
Your Correction