Correct Article 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024
Current Text
(1) RP3KP berfungsi sebagai:
a. dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah pada urusan pelayanan dasar bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. perwujudan RTRW Provinsi untuk kawasan peruntukan Permukiman; dan
c. pedoman di tingkat Provinsi untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, dan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman secara teratur dan terorganisasikan.
(2) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan RP3KP sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang meliputi:
a. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di Daerah;
b. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan 10 (sepuluh) Ha sampai dengan 15 (lima belas) Ha; dan
d. penyelenggaraan PSU permukiman;
(3) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan RTRW Provinsi yang berada pada:
a. KSP;
b. lintas batas Kabupaten/Kota;
c. kawasan rawan bencana di Daerah;
d. perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten/Kota; dan
e. kawasan lainnya yang membutuhkan.
(4) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan pedoman di tingkat Daerah dalam:
a. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
c. pengembangan investasi pembangunan prasarana dan sarana berskala pelayanan regional;
d. perlindungan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan maupun perdesaan;
e. penyelenggaraan PSU permukiman di perkotaan maupun perdesaan;
f. pengembangan kerjasama dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan lainnya;
g. pengadaan tanah dalam rangka penyediaan perumahan dan kawasan permukiman;
h. pengembangan kelembagaan yang mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; dan
i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan keterpaduan program antar sektor dan antar lokasi perumahan dan kawasan permukiman terhadap kawasan fungsional lainnya.
Pasal 4...
Your Correction
