Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASANPERMUKIMAN TAHUN 2022-2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
RP3KP diselenggarakan dengan tujuan: a. memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan; c. meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan, baik di kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan; d. memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; e. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya; dan f. menjamin... f. menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.
Your Correction