Correct Article 58
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) BPKPD melaksanakan pembinaan umum dalam penyelenggaraan pemungutan, meliputi koordinasi, pembinaan teknis, pemantauan, dan evaluasi atas potensi, pencapaian realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dan operasional pemungutan.
(2) Unt Pelaksana Teknis (UPT) BPKPD melakukan pembinaan pemungutan retribusi di wilayah kerjanya.
(3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan retribusi dilakukan oleh instansi pengawas fungsional, sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengendalian terhadap penyelenggaran retribusi dilaksanakan oleh BPKPD bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
10. Ketentuan Pasal 60 dihapus, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
