Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan. (2) Gubernur menunjuk pejabat di lingkungan SKPD sebagai pejabat pemungut retribusi untuk melaksanakan pemugutan retribusi. (3) BPKPD adalah koordinator pemungutan retribusi. (4) BPKPD dapat melakukan sebagian atau seluruh tugas pemungutan retribusi dari SKPD. 9. Ketentuan Pasal 58 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction