Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(4) Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), retribusi dipungut dari wajib retribusi.
(5) Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara tunai.
(6) Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetor secara bruto ke Rekening Kas Daerah.
(7) Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan setkap bulan kepada Gubernur melalui Kepala BPKPD.
(8) Bentuk formulir yang digunakan dalam pemungutan dan peyetoran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
8. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
