Correct Article 38
PERDA Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) BPKPD mempunyai tugas menghitung potensi pendapatan bersama-sama dengan SKPD.
(2) SKPD wajib melaporkan potensi dan perubahan potenai pendapatan retribusi kepada Gubernur melalui Kepala BPKPD.
(3) Penetapan target retribusi dilakukan dan dihitung bersama-sama antara SKPD dengan BPKPD dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
7. Ketentuan Pasal 39 ayat (7) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
