Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, yang bersumber dari : a. Pajak Daerah semula Rp366.538.458.610,00 (Tiga Ratus Enam Puluh Enam Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah) bertambah Rp27.000.000.000,00 (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah) sehingga Pajak Daerah setelah perubahan Rp393.538.458.610,00 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Sepuluh Rupiah); b. retribusi daerah Semula Rp3.896.180.000,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Retribusi Daerah setelah perubahan Rp3.896.180.000,00 (Tiga Miliar Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); c. Hasil … Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan semula Rp8.183.285.026,00 (Delapan Miliar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Puluh Enam Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan setelah perubahan Rp8.183.285.026,00 (Delapan Miliar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Puluh Enam Rupiah); dan d. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah semula Rp59.723.718.458,00 (Lima Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Empat Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) bertambah Rp14.128.798.534,00 (Empat Belas Miliar Seratus Dua Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah) sehingga Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah setelah perubahan Rp73.852.516.992,00 (Tujuh Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah). (2) Anggaran Pendapatan Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, yang bersumber dari : a. Transfer Pemerintah Pusat semula Rp1.567.440.205.466,00 (Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Miliar Empat Ratus Empat Puluh Juta Dua Ratus Lima Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) berkurang Rp17.459.049.466,00 (Tujuh Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah) sehingga Pendapatan transfer setelah perubahan Rp1.549.981.156.000,00 (Satu Triliun Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah); dan b. Transfer Pemerintah Daerah semula Rp0,00 (Nol Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Transfer Pemerintah Daerah setelah Perubahan Rp0,00 (Nol Rupiah). (3) Anggaran Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf c, yang bersumber dari : a. Pendapatan Hibah Dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri semula Rp347.400.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Pendapatan Hibah Dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Dalam Negeri setelah Perubahan Rp347.400.000,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah); dan b. Pendapatan Hibah Dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri semula Rp744.600.000,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tidak mengalami perubahan sehingga Pendapatan Hibah Dari Badan/Lembaga/ Organisasi Dalam Negeri/Luar Negeri setelah Perubahan Rp744.600.000,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
Your Correction