Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berperan aktif dalam penyelenggaraan RPIP Tahun 2020-2040. (2) Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
Your Correction