Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan RPIP dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction