Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan RPIP kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri yang membidangi urusan perindustrian paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan Desember. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaporkan hasil pelaksanaan RPIK kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri yang membidangi urusan Perindustrian paling banyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan Desember. (3) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit meliputi pertumbuhan sektor industri, kontribusi industri non migas terhadap Produk Domestik Regional Bruto, nilai ekspor produk industri, jumlah tenaga kerja di sektor industri, nilai investasi sektor industri dan pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan industri yang meliputi sumber daya industri, sarana dan prasarana industri dan pemberdayaan industri.
Your Correction