Correct Article 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
(2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RPIP diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
