Correct Article 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Pengembangan industri unggulan Provinsi harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah menyiapkan sumber daya manusia untuk masyarakat dalam upaya akses kesempatan kerja pada industri unggulan Provinsi.
(3) Pemerintah Daerah mendorong kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah dengan industri unggulan Provinsi skala besar.
Your Correction
