Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPIP sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. gambaran kondisi Daerah Provinsi; c. visi dan misi pembangunan serta tujuan dan sasaran pembangunan industri; d. strategi dan program pembangunan industri; dan e. penutup. (2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction