Correct Article 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2020-2040
Current Text
(1) Industri Unggulan yang menjadi prioritas dalam RPIP, yaitu :
a. industri pengolahan kakao;
b. industri pengolahan kelapa;
c. industri pengolahan kopi;
d. industri pengolahan tekstil dan tenun;
e. industri pengolahan gula aren; dan
f. industri pengolahan ikan.
(2) Selain Industri Unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikembangkan industri lain yang potensial.
BAB III JANGKA WAKTU RPIP Pasal 8
(1) RPIP ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yaitu tahun 2020-
2040. (2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan industri dalam RPJPD, RPJMD, RTRW dan/atau RIPIN, RPIP dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu.
Your Correction
